Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada lokasi yang menjadi bagian dari ruang milik Jalan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merintangi dan/atau mengurangi Ruang Lalu Lintas kendaraan atau pejalan kaki.
Your Correction