Correct Article 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan pada:
a. jaringan Jalan, meliputi:
1. Jalan Arteri
2. Jalan Kolektor;
3. Jalan Lokal; dan
4. Jalan Lingkungan.
b. pertemuan Jalan, meliputi:
1. persimpangan Jalan dan/atau bundaran; dan
2. perlintasan sebidang Jalan dengan jalur kereta api.
c. perlengkapan Jalan, meliputi:
1. pulau Lalu Lintas;
2. jalur perhentian darurat;
3. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan, meliputi:
a) jalur khusus angkutan umum;
b) jalur sepeda motor;
c) jalur kendaraan tidak bermotor; dan d) tempat istirahat.
4. fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a) trotoar; dan b) lajur sepeda.
d. bangunan pelengkap Jalan yang berfungsi sebagai jalur Lalu Lintas, meliputi:
1. jembatan;
2. lintas atas;
3. lintas bawah;
4. Jalan layang; dan
5. terowongan.
(2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi jaringan Jalan;
b. geometri Jalan;
c. situasi arus Lalu Lintas;
d. keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perlengkapan Jalan terpasang.
Your Correction
