Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan Alat Penerangan Jalan. (2) Pengadaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction