Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan simulasi menggunakan aplikasi perangkat lunak komputer. (2) Aplikasi perangkat lunak komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mengolah data masukan dan keluaran simulasi, meliputi: a. kalkulasi kuat pencahayaan; b. kemerataan cahaya; c. jarak penempatan antar tiang; d. ketinggian luminer; e. sudut lengan luminer; dan f. panjang lengan luminer. (3) Kondisi batas yang digunakan dalam proses simulasi menggunakan aplikasi perangkat lunak komputer harus sesuai dengan kondisi data riil desain rencana pemasangan.
Your Correction