Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
Pedoman pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g berupa panduan dalam melakukan perbaikan dan penggantian komponen Alat Penerangan Jalan.
Your Correction
