Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Pedoman desain pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, berupa data perencanaan dan perhitungan pencahayaan Alat Penerangan Jalan berupa:
a. kuat pencahayaan lampu atau iluminansi;
b. rasio kemerataan;
c. tinggi pemasangan luminer;
d. jarak antar tiang utama; dan
e. klasifikasi perkerasan Jalan.
(2) Pedoman desain pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan pemeliharaan sistem Alat Penerangan Jalan pada suatu ruas Jalan atau pada lokasi pemasangan.
Your Correction
