Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Posisi koordinat global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan titik koordinat global pemasangan Alat Penerangan Jalan berdasarkan peta geospasial.
Your Correction