Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
Posisi koordinat global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan titik koordinat global pemasangan Alat Penerangan Jalan berdasarkan peta geospasial.
Your Correction
