Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan metodologi dan optimalisasi dengan memperhatikan:
a. teknologi pencahayaan;
b. sistem jaringan Jalan;
c. geometri Jalan;
d. fungsi Jalan;
e. jenis perkerasan Jalan;
f. kelengkapan bagian konstruksi Jalan;
g. situasi arus Lalu Lintas;
h. keselamatan Lalu Lintas;
i. tata guna lahan; dan
j. struktur tanah.
(2) Metodologi dan optimalisasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipedomani dalam proses pengadaan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan serta disusun dalam bentuk dokumen data dukung.
Your Correction
