Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah; dan/atau b. meningkatkan pendapatan Daerah
Your Correction