Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada Pengelola Barang; atau
b. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Pelaksanaan Pinjam Pakai oleh Pengelola Barang / Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Bupati.
(4) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(5) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;dan
d. hak dan kewajiban para pihak
Your Correction
