Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek Pinjam Pakai.
Your Correction