Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
b. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang Milik Daerah.
c. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bagunan.
(2) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Your Correction
