Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai c. Kerja Sama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction