Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud padahuruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Bupati.
Your Correction
