Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. aset tetap renovasi; atau
e. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
