Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. aset tetap renovasi; atau e. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction