Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Daerah. (2) Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. (4) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati. (5) Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara tahunan.
Your Correction