Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya dapat disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas adalah dinas yang membidangi masalah Pertambangan.
6. Inspektur Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan mineral, pengelolaan lingkungan hidup, dan pascatambang.
7. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
8. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
9. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
10. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan tambang Mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
11. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
12. IUP Eksplorasi adalah Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
13. IUP Operasi Produksi adalah Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
14. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
15. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
16. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi,bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
17. Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kalayakan.
18. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan usaha pertambangan.
19. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
20. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
21. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal adalah perusahaan jasa yang berbadan hukum INDONESIA atau berbadan hukum yang didirikan di
Kabupaten Blitar yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri dan beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar.
22. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain adalah perusahaan yang didirikan dan berbadan hukum INDONESIA.
23. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
25. Kegiatan Pasca Tambang yang selanjutnya disebut pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
27. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang daerah.
28. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi.
29. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
30. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
31. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
32. Penambangan adalah Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral ikutannya.
33. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
34. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
35. Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha di bidang pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat berkewarganegaraan INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Studi Kelayakan adalah Tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambanagn, termasuk análisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.