Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan:
a. sebelum pengoperasian Jalan; dan
b. pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan.
(4) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Penyelenggara Jalan;
b. Penyelenggara LLAJ; dan
c. Kepolisian.
(5) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Jalan, Penyelenggara LLAJ dan Kepolisian.
(6) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
