Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Setiap Pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan Jalan sebagai akibat proses pengangkutan barang dan mengembalikan kondisi Jalan pada keadaan semula.
Your Correction
