Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh dispensasi penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, setiap pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan barang mengajukan permohonan dispensasi penggunaan Jalan secara tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. data pemilik kendaraan;
b. spesifikasi kendaraan;
c. rute Jalan;
d. jenis muatan;
e. berat muatan; dan
f. lama penggunaan Jalan.
Your Correction
