Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 diperuntukkan bagi kendaraan yang memuat kebutuhan pokok masyarakat.
Your Correction
