Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Jalan Daerah dan Jalan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur Jalan dan geometrik Jalan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tata cara penetapan kelas Jalan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan tercantum dalam dokumen Jalan.
Your Correction