Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada setiap ruas Jalan.
(2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan; dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
Your Correction
