Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa: a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau b. Rambu Lalu Lintas elektronik. (2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif. (3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Your Correction