Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas: a. Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada Jalan yang rusak; dan b. Pelaksana pekerjaan Jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan Jalan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction