Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan perlengkapan Jalan pada setiap Jalan Daerah dan Jalan Desa yang digunakan untuk lalu lintas umum. (2) Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rambu Lalu Lintas; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Izyarat Lalu Lintas; d. alat penerangan Jalan; e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang difabel/ berkebutuhan khusus; dan h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. (3) Selain perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerapkan Sistem Aplikasi yang merupakan penggabungan berbagai teknologi transportasi meliputi komunikasi, elektronika, komputer perangkat keras dan perangkat lunak, serta telekomunikasi untuk membuat prasarana dan sarana transportasi lebih informatif, lancar, aman, nyaman dan ramah lingkungan.
Your Correction