Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan Jalan yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan Jalan, geometri Jalan atau
lingkungan sekitar Jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat Forum LLAJ sesuai dengan tingkatan status Jalan.
(2) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati untuk Jalan Daerah dan Jalan Desa.
(4) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat Forum LLAJ.
Your Correction
