Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Ketentuan lebih janjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction
