Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih janjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction