Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan LLAJ Daerah; b. integrasi antar dan intra moda transportasi Daerah; c. penyusunan rencana umum LLAJ Daerah; d. penyusunan rencana umum jaringan Jalan Daerah; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah; g. pembangunan Simpul Daerah; dan h. pengembangan teknologi LLAJ Daerah.
Your Correction