Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan
LLAJ serta ruang kegiatan berskala Daerah.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan LLAJ Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah;
b. arah dan kebijakan peranan LLAJ Daerah dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala Daerah; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala Daerah.
Your Correction
