Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau masyarakat menyelenggarakan kegiatan LLAJ dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat (2) Penyelenggaraan LLAJ oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana LLAJ; c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri LLAJ; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi LLAJ; dan e. urusan pemerintahan penegakan hukum sesuai kewenangannya, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Your Correction