Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan LLAJ di Daerah. (2) Pembinaan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ yang jaringannya berada di Daerah; b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di Daerah dan Pembinaan bengkel umum, jasa penitipan dan sekolah mengemudi ; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ Daerah.
Your Correction