Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ; b. jaringan LLAJ; c. perlengkapan Jalan; d. terminal penumpang; e. penyelenggaraan fasilitas parkir; f. fasilitas pendukung; g. penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor; h. bengkel umum kendaraan bermotor; i. pembinaan pemakai Jalan; j. lalu lintas; k. analisis dampak lalu lintas; l. angkutan orang dan/atau barang; m. sumber daya manusia di bidang LLAJ; n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ; o. peran serta masyarakat; p. pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ; q. pemindahan kendaraan; dan r. pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan LLAJ.
Your Correction