Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
7. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain dan selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha Desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
11. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
12. Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
13. Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
14. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, lapak, dan tenda atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
15. Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh pemerintah, swasta dan koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre, Mini Market, yang pengelolannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti.
16. Kawasan Pasar Desa adalah Lahan di luar pasar desa dengan batas-batas tertentu yang menerima/ mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar desa.
17. Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap, dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
18. Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
19. Lapak adalah tempat dasaran yang ditempatkan di luar kios dan luar los.
20. Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan atau jasa di pasar.
21. Retribusi Pasar Desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang sebagai pembayaran atas pemberian dan pemanfaatan fasilitas pasar desa.