Correct Article II
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019
BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 10/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 295-10/2019
SALINAN Peraturan ini Sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra ub Kepala Bagian Hukum
Ttd
AGUS CUNANTO, SH, MH
Your Correction
