Correct Article 82
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
a1. dinyatakan sebagai Terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
(3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
21. Ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
