Correct Article 81
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) Hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal Perangkat Desa tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
20. Diantara huruf a dan huruf b Pasal 82 ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
