Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78A

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 19. Ketentuan Pasal 81 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction