Correct Article 76
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
(2) Bagi Desa yang tidak dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa dikarenakan alasan yang dapat dibenarkan, dapat mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan kepada Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
17. Ketentuan Pasal 78 huruf g diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
