Correct Article 74
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal Calon Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyaringan bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Dalam hal jumlah calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia melakukan seleksi tambahan.
(4) Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
(5) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) Hari.
(6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.
15. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
