Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kelembagaan baru berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Your Correction