Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPT Dinas di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah. (2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction