Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Your Correction