Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Blitar. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. 8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 10. Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Blitar. 11. Badan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Blitar. 12. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas / Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 13. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Blitar. 14. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. 15. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Blitar. 16. Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih besar dari 800, dan untuk kecamatan dengan nilai variabel lebih besar dari 600. 17. Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel 601 sampai dengan 800, dan untuk kecamatan dengan nilai variabel kurang/sama dengan dari 600. 18. Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan katagori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel 401 sampai dengan 600, dan untuk kecamatan dengan nilai variabel lebih kecil dari 600. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
Your Correction