Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaJ1;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka U saha.
Your Correction
