Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh pengurusan Perumda dilaksanakan oleh KPM. anggota Dewan Pengawas, Penataran Aneka U saha (4). KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction