Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Penataran Aneka U saha;
b. membina Pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Penataran Aneka U saha;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM; dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Penataran Aneka U saha yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
Your Correction
