Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) J umlah Direksi Perumda Penataran Aneka U saha ditetapkan oleh KPM. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas kebutuhan operasional dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Penataran Aneka Usaha. (4) Direktur Utama diangkat berdasarkan dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (6) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria: a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha; b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan; c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan d. terpenuhinya. target dalam Kontrak Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Your Correction