Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opm1 audit wajar tanpa pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam Kontrak Kinerja.
(3) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. Kontrak Kinerja.
(4) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(5) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali se bagai Direksi.
Your Correction
