Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Direksi;
c. membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Direksi; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
